PETUNJUK PELAYANAN GEREJAWI

Untuk formulir masing-masing pelayanan bisa didownload pada link dibawah tiap seksi, silahkan Print dan diisi, dikembalikan ke Tata Usaha Gereja pada jam kerja.

Pindah Tempat Tinggal

PINDAH DALAM KOTA SEMARANG

  1. Datanglah ke kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 -10.00 (seusai kebaktian).
  2. Minta dan isilah dengan jelas FORMULIR PINDAH ALAMAT.
  3. Periksalah dalam Warta Jemaat pada hari-hari Minggu setelah penyerahan kembali formulir tersebut apakah kepindahan itu telah diwartakan dengan benar.

PINDAH SEMENTARA WAKTU
Yaitu kepindahan sementara karena kedinasan, tugas belajar / training, keperluan keluarga yang tidak lebih dari 12 bulan (1 tahun ).

  1. Datanglah ke kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 -10.00 (seusai kebaktian).
  2. Beritahukanlah alamat kepindahan sementara tersebut dengan cara mengisi pada formulir yang disediakan.
  3. Beritahukanlah hal kedatangan kembali bila telah selesai masa kepindahan tersebut.

PINDAH KELUAR KOTA/ LUAR NEGERI
Yaitu kepindahan tempat tinggal dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan (1 tahun).

  1. Datanglah ke kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 -10.00 (seusai kebaktian).
  2. Minta dan isilah dengan jelas FORMULIR ATTESTASI PINDAH.
  3. Bila belum jelas gereja yang dituju ditempat yang baru, datanglah berkonsultasi dengan salah seorang hamba Tuhan di GKI Beringin.
  4. Tulislah surat bila surat Attestasi Pindah yang dikirim telah diterima.
  5. Apabila ada rencana kembali ke Semarang mintalah surat Attestasi Pindah kembali ke GKI Beringin Semarang.

Untuk formulir Pindah Alamat bisa didownload pada link dibawah ini, silahkan Print dan diisi, dikembalikan ke Tata Usaha Gereja pada jam kerja.

Download Formulir Pindah Alamat

Kelahiran Dan Baptis Anak

KELAHIRAN

  1. Datanglah ke kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 -10.00 (seusai kebaktian).
  2. Minta dan isilah dengan jelas FORMULIR PEMBERITAHUAN KELAHIRAN.
  3. Periksalah dalam Warta Jemaat pada hari-hari Minggu setelah penyerahan kembali formulir tersebut, apakah hal kelahiran tersebut telah diwartakan dengan benar.
  4. Baptiskanlah anak tersebut apabila ada pelayanan Sakramen Baptisan Anak.

untuk formulir Pemberitahuan kelahiran bisa diunduh pada link dibawah ini, silahkan diprint dan diisi, dikembalikan ke kantor Tata usaha gereja pada jam kerja.

Download Formulir Pemberitahuan kelahiran

TATA CARA MEMBAPTISANKAN ANAK

  1. Baptisan Anak dilaksanakan 4 kali dalam setahun (Maret, Juni, September, Desember)
  2. Datanglah ke kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00-10.00 (seusai kebaktian).
  3. Minta dan isilah dengan jelas FORMULIR PERMOHONAN BAPTISAN ANAK dan kembalikan setelah ditanda tangani oleh kedua orang tua dari anak yang akan dibaptiskan, beserta foto copy akte kelahiran anak dan surat titipan Pelayanan Baptisan Anak dari gereja asal bagi orang tua calon peserta Baptisan Anak yang bukan anggota GKI Beringin).
  4. Syarat Baptisan Anak :
  5. Anak yang dapat dibaptis adalah anak yang salah satu orang tuanya adalah anggota Sidi GKI Beringin Semarang termasuk anak pungut yang sah, atau bukan anggota GKI Beringin tetapi membawa surat pelayanan Baptisan Titipan dari gereja asal.
  6. Usia anak itu di bawah 12 (dua belas) tahun.
  7. Orang tua yang akan membaptiskan anaknya bersedia mengikuti PERCAKAPAN GEREJAWI tentang makna Baptisan Anak dan berjanji untuk mendidik anaknya menurut Firman Tuhan.
  8. Orang tua anak tersebut tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  9. Jika kedua orang tuanya telah meninggal / berhalangan, misalnya terpidana / sakit ingatan, kedudukan mereka dapat digantikan oleh wali anak tersebut yang adalah anggota Sidi GKI Beringin Semarang.
  10. Rencana Baptisan Anak akan di wartakan dalam Warta Jemaat selama 3 (tiga) hari Minggu sebelum tanggal pelaksanaannya. Periksalah warta tersebut apakah nama anak dan orang tua telah dimuat dengan benar.
  11. Akan diberikan Piagam Baptisan anak, pada saat pelaksanaan Baptisan Anak.
  12. Sesuai dengan janji ketika membaptiskan anaknya, maka orang tua anak tersebut harus mendorong anaknya setelah memasuki masa remaja (usia 15 tahun) untuk mengikuti KATEKISASI dan MENGAKU PERCAYA (SIDI).
KETENTUAN SYARAT BAPTIS ANAK
  1. Anak yang dapat dibaptis adalah anak yang sekurang-kurangnya salah satu orang tuanya adalah anggota sidi GKI Jateng, termasuk anak pungut yang sah.
  2. Usia anak itu setinggi-tingginya 12 ( dua betas tahun).
  3. Kedua atau salah satu orangtuanya yang ingin membaptiskan anaknya harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode.
  4. Orangtua yang ingin membaptiskan anaknya telah mengikuti percakapan gerejawi tentang makna baptis anak dan telah berjanji untuk mendidik anak-anaknya menurut Firman Tuhan.
  5. Orangtua yang mengajukan permohonan untuk membaptiskan anaknya tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  6. Jika kedua orangtua anak itu telah meninggal dunia atau berhalangan, misalnya terpidana atau sakit ingatan, kedudukan mereka dapa t digantikan oleh wali anak itu, yang adalah anggota sidi GKI Jateng.

untuk formulir Pemberitahuan Baptis Anak bisa diunduh pada link dibawah ini, silahkan diprint dan diisi, dikembalikan ke kantor Tata usaha gereja pada jam kerja.

Download Formulir Baptis Anak

Katekisasi Baptis / Sidi

TATA CARA MENGIKUTI KATEKISASI

  1. Katekisasi adalah Pengajaran Dasar Iman bagi mereka yang rindu untuk percaya dan mengaku dengan iman bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamat pribadinya untuk menerima Sakramen Baptisan Dewasa / Mengaku Percaya. Baptisan Dewasa / Mengaku Percaya dilaksanakan 2 kali dalam setahun yaitu pada hari Natal dan hari Paskah dan hari Natal.
  2. Kelas Katekisasi berlangsung selama :
  3. 3 ( tiga ) bulan untuk kelompok lanjut usia dan berpendidikan sederhana.
  4. 5 (lima) bulan untuk kelompok remaja/pemuda, karyawan, usahawan, kaum intelektual.
  5. Carilah informasi / bacalah dalam Warta Jemaat bilamana akan dibuka pendaftaran kelompok katekisasi baru.
  6. Minta dan isilah FORMULIR PENDAFTARAN KATEKISASI di kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 -10.00 (seusai kebaktian).
  7. Katekisasi ini dibuka untuk mereka yang telah berusia 15 (lima belas) tahun keatas.
  8. Berusahalah untuk selalu hadir dengan setia dan menyelesaikan katekisasi dengan baik.
  9. Akan diberikan Piagam Mengaku Percaya, pada saat pelaksanaan Baptisan Dewasa / Mengaku Percaya.

Formulir pendaftaran katekisasi Baptis/Sidi bisa diundung pada link di bawah ini, silahkan diprint dan diisi, lalu kembalikan pada kantor tata usaha Gereja pada jam kerja

Download Formulir Pendaftaran

Pernikahan

TATA CARA MENGIKUTI KATEKISASI PERNIKAHAN

  1. Katekisasi Pernikahan diadakan 2 (dua) kali setahun (Februari dan Agustus) dalam 4 kali pertemuan.
  2. Carilah informasi / bacalah dalam Warta Jemaat bilamana akan dibuka pendaftaran Katekisasi Pernikahan. Harus diikuti bersama pasangan dan dalam kelompok, tidak dilayani secara privat.
  3. Minta dan isilah FORMULIR PENDAFTARAN KATEKISASI PERNIKAHAN dan kembalikan beserta foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar (dan surat Pelayanan Katekisasi Nikah Titipan bagi peserta yang bukan anggota GKI Beringin) di kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 -10.00 (seusai kebaktian).
  4. Berusahalah untuk selalu hadir dengan setia dan menyelesaikan katekisasi tersebut dengan baik.
  5. Akan diberikan Piagam Katekisasi Nikah bagi yang telah mengikuti Katekisasi Pernikahan.

Formulir pendaftaran kelas katekisasi Pernikahan, bisa diunduh pada link dibawah ini, silahkan print dan isi, lalu bisa dikembalikan ke kantor Tata Usaha Gereja pada jam kerja

Download Formulir Katekisasi Pernikahan

TATA CARA PERNIKAHAN GEREJAWI

Syarat-syarat :

  1. Calon mempelai keduanya atau salah satunya adalah anggota Baptisan / Mengaku Percaya jemaat GKI Beringin Semarang.
  2. Calon mempelai yang belum anggota jemaat GKI Beringin (simpatisan / berasal dari jemaat gereja lain) :
  3. Bagi simpatisan agar segera mengikuti katekisasi untuk dapat menerima Sakramen Baptisan / Mengaku Percaya dan bersedia hidup sebagai orang Kristen.
  4. Bagi yang berasal dari gereja lain agar :
  • Meminta persetujuan dari Gereja asalnya untuk rencana pernikahannya di GKI Beringin Semarang.
  • Membuat Surat Pernyataan janji bahwa tidak berkeberatan calon suami / istrinya tetap menjadi anggota jemaat GKI Beringin dan apabila dikaruniai anak, maka anak tersebut diperkenankan untuk dibaptis secara Kristen dan dididik menurut ajaran Firman Tuhan (secara Kristen).
  • Melampirkan foto copy Surat Baptisan / Mengaku Percaya dari Gereja asalnya.
  1. Kedua calon mempelai harus mengikuti Katekisasi Pernikahan (Bimbingan Pra-nikah) sampai selesai.

Catatan : Ketentuan ini berlaku juga untuk anggota jemaat GKI Beringin yang akan menikah di gereja lain.

  1. Kedua calon mempelai mengurus sendiri pencatatan pernikahannya secara hukum di Kantor Catatan Sipil. Fotocopy Surat Keterangan dari kelurahan diserahkan kepada gereja sebagai lampiran pada Surat Permohonan.
  2. Minta dan isilah Formulir Permohonan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi di Kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / hari Minggu, pk. 07.00 – 10.00 (seusai kebaktian) dan kembalikan segera setelah ditandatangani oleh pemohon.
  3. Permohonan peneguhan dan pemberkatan nikah diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dimuka sebelum rencana pelaksanaannya.
  4. Formulir permohonan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Gerejawi harus dilengkapi dengan :
    1. Pas foto terbaru (berwarna) ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar berdampingan
    2. Copy Piagam Katekisasi Pernikahan, masing-masing1 (satu) lembar.
    3. Copy surat Baptisan / Mengaku Percaya masing-masing 1 (satu) lembar.
    4. Copy Akte Kelahiran masing-masing1 (satu) lembar.
    5. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing 1 (satu) lembar.
    6. Copy Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
    7. Copy Surat Keterangan dari Kelurahan perihal belum menikah.
    8. Surat Keterangan dari Orang Tua kedua calon mempelai bahwa belum menikah.
    9. Pengajuan 2 (dua) orang saksi dewasa NAMA, ALAMAT, dan Copy KTP saksi
    10. Melengkapi surat rekomendasi (bagi anggota jemaat dari gereja lain).
  1. Hubungi Pendeta yang akan diminta untuk melayani Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut untuk :

–    Percakapan Pastoral Nikah.

–    Mempelajari Tata Cara Kebaktian (Liturgi) Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikah.

–    Membicarakan hal-hal lain yang dipandang perlu.

  1. Rencana Pernikahan akan diwartakan dalam Warta Jemaat selama 3 (tiga) kali hari Minggu sebelum tanggal pelaksanaannya. Periksalah warta tersebut apakah rencana pernikahan itu telah dimuat dengan benar.
  2. Akan diberikan Piagam Pernikahan Gerejawi setelah kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah.

Formulir Peneguhan Pernikahan, bisa diunduh pada link dibawah ini, silahkan print dan isi, lalu bisa dikembalikan ke kantor Tata Usaha Gereja pada jam kerja

Download formulir Peneguhan Pernikahan

Pemakaman / Perabuan

TATA CARA PEMAKAMAN / PERABUAN

Bila anggota keluarga yang adalah anggota jemaat GKI Beringin Semarang dipanggil pulangTuhan :

  1. Datang/ beritahukan hal tersebut ke Diaken Wilayah / Kantor Tata Usaha (TU) gereja pada jam kerja / kepada salah seorang hamba Tuhan / anggota Majelis Jemaat di luar jam kerja dengan keterangan yang jelas.
  2. Bersama dengan Kepala Bidang Penghiburan dan keluarga, bicarakanlah hal-hal sebagai berikut :
  3. Waktu untuk kebaktian penghiburan sebelum penutupan peti jenazah .
  4. Waktu untuk kebaktian penghiburan sebelum pemberangkatan jenazah dan pemakaman / perabuan.
  5. Kebaktian penghiburan, Kebaktian pemakaman / perabuan jenazah hanya dapat dilayani apabila tidak ada upacara lain menurut adat / kepercayaan lain yang bertentangan dengan Firman Tuhan.
  6. Majelis Jemaat tidak dapat melayani kebaktian penghiburan setelah pemakaman / perabuan jenazah pada hari ke 3 (tiga), 7 (tujuh), 40 (empat puluh), 100 (seratus) hari dan seterusnya, karena tidak sesuai dengan iman Kristen.
  7. Untuk memudahkan pelayanan pemakaman / perabuan, hubungilah

Yayasan Pelayanan Kematian ARIMATEA
Pandean Lamper 111/6 Semarang
Telp. (024) 8313468
081.127.1723